Pages

Instagram

Tuesday 9 April 2013

Cara Bijak Menghadapi Mantan Pacar Suami


David Pakpahan Blog ®  Sebelum baca artikel ini admin ingin menjadi teman kamu dibeberapa jejaring social berikut :

   Line & We Chat : georgedavid
   Twitter : @davidpakpahan83
   Instagram : @davidpakpahan
   Skype : george.david08

   Tambahkan saya yahh senang Berteman dengan anda ^^ jadi setelah promo langsung saja nih berikut ulasan topik kita ini.


Salah satu masalah yang paling sering dan banyak ditanyakan pembaca ke rubrik ini adalah seputar masalah pacaran. Mulai dari masalah masalah pacar yang tidak mau bertanggung jawab, bisakah ditangkap polisi waktu berduaan dengan pacar? sampai soal bagaimana hukumnya jika membiarkan mantan pacar bunuh diri. ? Masalah masalah yang menyangkut pacaran memang cukup ajaib


Itu semua menunjukkan bahwa meskipun pacaran bukanlah hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pasangan yang melakukannya , tetapi pacaran sering menimbulkan masalah hukum baik bagi pasangan tersebut juga kepada pihak ketiga....

Mengapa demikian ?


Karena masalah hukum dalam berpacaran kadang bisa berlanjut ketika salah satu pihaknya sudah menikah degan orang lain, dan celakanya lagi si mantan pacar belum bisa move on ... Misalkan ada mantan yang tidak rela move on , kemungkinan segala sesuatu bisa terjadi , misalnya, si mantan yang ingin menarik lagi semua hadiah yang pernah dia kasih , atau dia melarang mantannya itu menikahi orang lain ... Waduh gawat juga jika terjadi demikian .

Namun di bawah ini ada salah satu artikel soal mantan pacar yg belum bisa move on dan akhirnya mengganggu rumah tangga orang lain gan.. Dalam artikel ini juga dijelaskan bagaimana menghadapi pihak ketiga yang mengganggu keharmonisan rumah tangga degan cara yang bijak . Di sini dibahas bahwa upaya hukum adalah jalan terakhir jika cara cara kekeluargaan sudah dicoba dan tidak berhasil... Jadi, kalau masalah orang ketiga masih bisa diselesaikan secara damai, baiknya tidak perlu masuk ke jalur hukum yang bisa makan waktu dan biaya yang tidak sedikit .

Pertanyaan:

Saya menikah dengan seorang duda , sebelumnya dia menjalin kasih ( pacar) dengan perempuan selama 4 tahun tanpa saya ketahui. Dan itu terjadi sebelum kenal saya. Dengan berjalannya waktu, suami saya kenal dengan saya, selama satu tahun dia mengungkapkan isi hatinya yang intinya ingin menikah dengan saya. Sayapun mau, dan akhirnya kami menikah, dan itu tanpa sepengetahuan si ceweknya. Kagetnya, suami saya masih berhubungan dengan cewek itu selama kami sudah nikah. Setelah beberapa bulan saya hamil, dan cewek itu mengetahui kejadian yang sebenarnya. Lama-lama dia tidak terima dengan ini, saya pun begitu marah dengan suami saya. Akhirnya, saya bilang kepada perempuan simpanan suami saya, sudah tinggalkan saja suami saya. Saya tahu dia bersalah, dan saya katakan dia juga harus sadar suami saya sudah beristri dan sebentar lagi punya anak. Dia sudah mengetahui semuanya hal ini, jadi saya mohon dia mengerti dan jangan lagi ganggu kami. Karena merasa terkhianati, perempuan itu tidak menuruti apa kata saya dan dia ganggu terus kehidupan rumah tangga kami sampai sekarang. Dengan masalah ini mohon untuk beri pandangan dan solusi kepada saya. Terima kasih.


Jawaban :

Saudari penanya yang terhormat,

Ujian cinta, sebutan dari kami untuk permasalahan yang sedang Saudari alami dalam berumah tangga dengan suami. Adanya pihak ketiga yang mengganggu keharmonisan dalam berumah tangga tentunya sangat tidak mengenakkan, apalagi mengetahui bahwa pihak ketiga tersebut adalah ‘pacar’ dari suami.

 Saran kami adalah terlebih dahulu mengkomunikasikan tentang pihak ketiga tersebut dengan suami agar tidak terlalu jauh berprasangka. Kami percaya dengan mengedepankan rasa cinta dan sayang Saudari kepada suami, komunikasi akan berjalan tanpa kata-kata yang penuh tuduhan, tidak mengumbar amarah ataupun menyudutkan suami. Mendeteksi perasaan suami terhadap ‘cewek’ tersebut penting dan berguna buat Saudari untuk menentukan sikap.

 Pada pertanyaan di atas, Saudari tidak menyebutkan secara spesifik gangguan-gangguan seperti apa yang dilakukan cewek itu pada kehidupan rumah tangga Saudari dengan suami. Namun, kami setuju saat Saudari menyampaikan pada ‘cewek’ tersebut agar tidak mengganggu kehidupan rumah tangga Saudari dengan suami. Asumsi kami, Saudari berkeinginan untuk mempertahankan rumah tangga Saudari. Oleh karenanya, alternatif upaya yang dapat Saudari tempuh lainnya adalah melibatkan pihak keluarga ‘cewek’ tersebut atau Ketua RT di mana ‘cewek’ tersebut berdomisili untuk menjadi penghubung dalam menyampaikan status Saudari yang telah menikah, yang akan segera melahirkan anak pertama dan meminta agar tidak mengganggu rumah tangga Saudari. Apabila gangguan yang dilakukan oleh ‘cewek’ tersebut terdapat unsur kekerasan atau ancaman, Saudari dapat membuat laporan pengaduan ke kepolisian terdekat dengan sangkaan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang tidak menyenangkan.

 Terlepas dari segala upaya yang kami sampaikan di atas, ada hal yang harus Saudari ingat bahwa cinta itu tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Kepasrahan dan menyerahkan hasil atas upaya-upaya yang telah Saudari lakukan untuk mempertahankan rumah tangga kepada Tuhan akan memberikan efek psikologis yang baik buat Saudari dan calon bayi yang sedang Saudari kandung. Kita tidak punya kekuatan untuk menguasai perasaan orang lain. Oleh karenanya, hadapi ujian cinta ini dengan tersenyum dan memaafkan. Semoga bermanfaat.


0 comments:

Post a Comment

 
MMORPG Games - MMORPG List - Video Game Music