Kepada
para pengguna produk handphone (ponsel/HP) ilegal harus bersiap-siap
gigit jari. Pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait upaya
memusnahkan ponsel ilegal di Indonesia.
Strateginya,
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menggandeng Kementerian
Komunikasi dan Informasi serta para operator untuk membasmi ponsel
ilegal. Ponsel ilegal merupakan produk yang masuk Indonesia secara tak
resmi termasuk diselundupkan dan tak memenuhi kaidah-kaidah tata niaga
seperti tak mencantumkan buku manual berbahasa Indonesia.
"Kita
hari rabu nanti akan ada pertemuan dengan CEO para operator untuk
membicarakan kebijakan yang akan mengimplementasikan bagaimana caranya
menghidupkan IMEI dan operator. Kita juga akan membicarakan
langkah-langkahnya kapan bisa kita lakukan dan kita implementasikan yang
punya HP yang beredar yang IMEI tidak ada tidak bisa digunakan," jelas
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi
saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (28/6/2013).
IMEI singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang
terdiri dari 15 kode digit. IMEI digunakan sebagai nomor identifikasi
ponsel. Di dalamnya terdapat informasi mengenai kode negara, kode
assembling, kode manufaktur, dan serial number.
Selain dapat
diidentifikasi di bagian belakang ponsel, nomor EMEI bisa diketahui
dengan menekan kode *#06#. Jika nomor IMEI yang yang didapat berbeda
dengan yang terdapat di Equipment Identity Register (EIR) bisa
dipastikan ponsel Anda 'asli tapi palsu' atau telah mengaalami
modifikasi IMEI. Hal ini termasuk ilegal dan dapat dikenai tindakan
hukum
IMEI juga dapat menjadi panduan terutama jika membeli
ponsel bekas pakai. Dengan IMEI, konsumen bisa mengetahui 'status'
ponsel, dimana dibuat, serta tahun produksinya.
Bachrul
memberikan gambaran soal rencana kebijakan baru ini, nantinya akan ada
menu yang dikirim via operator masing-masing pengguna yang akan
mengaktifkan ponsel baru maupun yang sudah aktif digunakan konsumen.
Menu ini berisikan perintah pengguna agar memasukan nomor. IMEI yang
tertera di dalam rangka ponsel seluler. Jika pengguna tidak mengisi menu
IMEI maka dipastikan ponsel seluler itu tidak bisa digunakan.
"Kalau nomor IMEI ini tidak terdaftar nggak bisa hidup. IMEI itu kayak
nomor rangka. Kalau tidak diisi nggak bisa hidup sinyalnya mati, koneksi
sudah ada sistem. Sistemnya nanti operator yang menyediakan," jelasnya.
Mekanisme ini sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Perdagangan
Gita Wirjawan. Realisasi dari usulan ini sangat tergantung dengan
kepatuhan dari para operator seluler untuk menjalankannya.
Sumber
Berantas Ponsel Ilegal, Pemerintah Bakal Wajibkan Pengguna Daftarkan Nomor IMEI
Quote:
Bagi para pengguna ponsel, sepertinya kabar terbaru ini patut disimak.
Yup, seperti dilansir situs berita detik..com, pemerintah dikabarkan
tengah menyiapkan kebijakan baru terkait upaya memusnahkan ponsel ilegal
di Indonesia.
Rencananya, untuk membasmi beredarnya ponsel
illegal, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Perdagangan
(Kemendag) akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi serta
para operator. Kabarnya langkah yang akan ditempuh adalah dengan
mengimplementasikan IMEI.
"Kita hari Rabu nanti akan ada
pertemuan dengan CEO para operator untuk membicarakan kebijakan yang
akan mengimplementasikan bagaimana caranya menghidupkan IMEI dan
operator. Kita juga akan membicarakan langkah-langkahnya kapan bisa kita
lakukan dan kita implementasikan yang punya HP yang beredar yang IMEI
tidak ada tidak bisa digunakan," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor
Kementerian Perdagangan, Jakarta.
IMEI (International Mobile
Equipment Identity) seperti kita ketahui merupakan nomor identifikasi
ponsel yang terdiri dari 15 kode digit. Informasi mengenai kode negara,
kode assembling, kode manufaktur, dan serial number tercakup dalam IMEI
yang terdapat pada setiap ponsel.
Terkait dengan implementasi
IMEI untuk memberantas beredarnya ponsel illegal, nantinya akan ada menu
yang dikirim via operator masing-masing pengguna yang akan mengaktifkan
ponsel baru maupun yang sudah aktif digunakan.
Melalui menu
yang disediakan nantinya, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor
IMEI yang tertera di dalam rangka ponsel seluler. Jika hal itu tidak
dilakukan pengguna maka dipastikan ponsel yang dimilikinya tidak bisa
digunakan.
"Kalau nomor IMEI ini tidak terdaftar nggak bisa
hidup. IMEI itu kayak nomor rangka. Kalau tidak diisi nggak bisa hidup
sinyalnya mati, koneksi sudah ada sistem. Sistemnya nanti operator yang
menyediakan," kata Bachrul menegaskan.
Kapan usulan pendaftaran
IMEI ini akan diberlakukan, untuk saat ini memang belum diketahui.
Untuk itu, kita tunggu saja perkembangannya.
Sumber
Sunday, 30 June 2013
-
David Pakpahan Blog ® Sebelum baca artikel ini admin ingin menjadi teman kamu dibeberapa jejaring social berikut : Line & We Ch...
-
David Pakpahan Blog ® Sebelum baca artikel ini admin ingin menjadi teman kamu dibeberapa jejaring social berikut : Line & We Chat : ...
-
Daftar Nama dan Nilai Nem SMK Negeri di Jakarta Tahun 2014 David Pakpahan Blog ® Sebelum baca artikel ini admin ingin menjadi teman k...
-
Judul : Coba Tunjuk Satu Bintang Penulis : Sefryana Khairil Penerbit ...
-
David Pakpahan Blog ® baru saja meng-update Nilai Nem Masuk SMA untuk tahun 2015, Sebelum baca artikel ini admin ingin menjadi teman kamu di...
-
Siapa sih yang tak suka dipijat? Selain terasa nikmat, pijatan juga bisa mengusir stress dan membuat pikiran lebih rileks. Namun apakah ada ...
-
David Pakpahan Blog ® Sebelum baca artikel ini admin ingin menjadi teman kamu dibeberapa jejaring social berikut : Line & We Chat : g...
-
Nah Kali ini saya akan share sebuah tempat wisata cuyy, ini buat anda yang pengen Berwisata atau Traveler tapi tidak tau tujuan , tempat-te...
-
Waktu itu temen gue beli memory card yang berukuran 16 GB. Dengan harga Rp 100.000 dapet memory seukuran itu, Gimana tidak kepingin tuh ya t...
-
#Special Artikel Ulang Tahun saya yang ke 16 Tahun MATLAB- adalah suatu bahasa computer teknik tingkat tinggi, Susana interaktif untuk...
0 comments:
Post a Comment