Pages

Instagram

Tuesday, 30 April 2013

Utang Judi Perlu Dibayar Ga Sih?

Kalian pasti pernah mendengar yang namanya judi. Judi main kartu, tarohan bola, dan lain lain. Zaman sekarang, mulai dari anak sekolahan sampai yang udah tua, kemungkinan besar pernah berjudi.

Nah, kalau judi itu pasti ada yang kalah, ada yang menang. Yang kalah ini, sebenarnya harus bayar ga si utang judinya? Atau sebenarnya kalaupun dia tidak membayar utang judinya, si pemenang tidak bisa menggugat pihak yang kalah? 

Simak artikel berikut ini gan untuk tau jawabannya:

Facebook : George David Pakpahan
Twitter : @davidpakpahan83
Instagram : @davidpakpahan
Line Dan We Chat : GeorgeDavid
Skype : George.david08

Pertanyaan :

Saya mau bertanya, apakah harus utang di dalam judi itu dibayar, sah dalam negara dan agama atau tidak? Terima kasih. Mohon bantuannya.

****** (Nama Disembunyikan)

Dalam pembahasan di bawah ini, kami akan menjawab pertanyaan Anda dari sudut pandang hukum perdata.

Utang judi dilihat dalam hukum perdata, tidak harus dibayar. Ini karena orang yang memiliki piutang judi, berdasarkan Pasal 1788 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)tidak mempunyai tuntutan hukumAkan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti anggar, lari cepat, dll. (Pasal 1789 KUHPer).

Pasal 1788 KUHPer yang bersisi : 

Undang-undang tidak memberikan hak untuk menuntut secara hukum dalam hal suatu utang yang terjadi karena perjudian atau pertaruhan.


dan Pasal 1789 KUHPer yang bersisi : 
Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya.

Meskipun demikian, Hakim dapat menolak atau mengurangi tuntutan bila menurut pendapatnya uang taruhan lebih dari yang sepantasnya.

J. Satrio ,S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya (hal. 20-22), menjelaskan bahwa perikatan sebagai hubungan hukum mempunyai 2 segi, yaitu: 
1. segi aktiva (segi hak-hak), yang berupa tagihan yang dimiliki oleh kreditur dan 
2. segi passiva (segi kewajiban), yang berupa utang yang harus dibayar debitur

Pada segi passivanya, orang membedakan antara schuld dan haftung: 
Schuld adalah kewajiban berprestasinya (utangnya), 
haftung adalah tanggung jawab hukumnya. 

Seorang debitur/berutang mempunyai baik schuld maupun haftung, tetapi seorang yang berutang atas dasar perjudian (utang judi) tidak dapat dituntut pelunasan utangnya melalui sarana hukum. Hukum tidak memberikan bantuan kepada kreditur/berpiutang seperti itu. Atau dengan perkataan lain, debitur/berutang tidak mempunyai tanggung jawab yuridis dan karenanya disebut “tidak mempunyai haftung”. 

Namun, hal itu tidak berarti bahwa debitur seperti itu tidak mempunyai schuld (kewajiban utk membayar utangnya) . Hal itu menjadi nyata kalau debitur secara suka rela memenuhi kewajibannya. Maka atas apa yang telah si berutang bayar tidak dapatlah dia menuntut kembali atas dasar pembayaran yang tidak terutang (Pasal 1361 KUHPer).

Jadi, tidak ada keharusan untuk orang yg kalah judi membayar utang judinya, dan kreditur (orang yg menang judi) juga tidak dapat menuntut debitur/yg berutang judi di pengadilan untuk membayar utang judinya.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


So ? Kamu harus hati-hati jika hendak ingin bermain judi, karena kalau menang judi, si pemenang tidak punya dasar untuk meminta yang kalah berjudi untuk membayar kekalahannya.

Facebook : George David Pakpahan
Twitter : @davidpakpahan83
Instagram : @davidpakpahan
Line Dan We Chat : GeorgeDavid
Skype : George.david08

Sumber

0 comments:

Post a Comment

 
MMORPG Games - MMORPG List - Video Game Music